84 Persen Karyawan Di Pecat ! Kenapa?

Komputer di kantor-kantor yang sebagian besar memiliki akses internet adalah untuk memudahkan aksesibitas pengiriman data serta laporan lebih cepat dan aman, hal lain bisa komunikasi (audio visual)lewat web-cam yang ditempelkan, tetapi seiring dengan itu ada saja yang iseng atau memang sudah biasa untuk bermain-main menjelajah ke situs-situs yang berbau mesum. Kegiatan tersebut dilakukan disela-sela istirahat atau ketika pengawasan agak longgar, maka HATI-HATILAH mungkin giliran anda yang termasuk 84% itu.

Sebagai bukti baca, artikel berikut ini...

San Francisco - Penggunaan email dan internet yang sembarangan saat sedang bekerja, berpotensi besar membuat pekerja di Amerika Serikat (AS) dipecat dari jabatannya.

Sebuah survei besutan American Management Association (AMA) menemukan hasil, lebih dari seperempat bos mengaku memecat karyawan karena penyalahgunaan email. Sementara sepertiga bos juga menyatakan, tak segan memecat pekerjanya yang menyalahgunakan akses internet saat bekerja.

Sebanyak 84 persen bos yang memecat pekerjanya karena penyalahgunaan internet, menyatakan penyebab utamanya adalah karena pekerja mengakses konten porno. Adapun 62 persen bos memecat pekerja gara-gara mengirim email yang mengandung konten tidak pantas.

Perusahaan-perusahaan di AS memang mengkhawatirkan penyalahgunaan akses internet sehingga 66 persen menyatakan, mereka mengawasi akses internet pekerjanya. Pemakaian internet yang berlebihan pun juga dinyatakan berpotensi membuat karyawan dipecat dari jabatannya.

Seperti dikutip detikINET dari InfoWorld, Jumat (29/2/2008), kebanyakan perusahaan memberitahu karyawannya bahwa aktivitas online mereka diawasi. Survei AMA ini melibatkan 304 perusahaan AS, baik perusahaan skala besar maupun kecil.
( fyk / fyk )

Read More......

ZAKAT PROFESI

Masalah zakat profesi sejak kemunculannya sampai saat ini tidak henti-hentinya diperbincangkan.
Pada dasarnya perbincangan itu berangkat dari dua kesimpulan yang muncul;

1. Zakat Profesi adalah Ibadah Mahdhah, dan
2. Zakat Profesi bukan ibadah Mahdhah melainkan Mu’amalah atau ‘Adat.

Sampai sekarang ini sebetulnya belum ditemukan alasan yang betul-betul baru. Oleh karena itu kami hanya ingin membahas di sini tentang alasan kedua belah pihak yang berbeda pendapat itu.

I. Yang berpendapat bahwa Zakat Profesi itu termasuk Ibadah Mahdhah antara lain:

a. Zakat termasuk rukun Islam

Dari Thalhah bin Ubaidillah ra, ia berkata.”Seorang lelaki penduduk Najd datang kepada Rasulullah saw, dengan rambut kusut. Terdengar keras suaranya, tapi tidak difahami apa yang dikatakannya, sehingga ketika mendekat, ternyata ia bertanya tentang Islam. Rasulullah saw. menjawab,”Lima Salat sehari semalam.’ Ia bertanya,”Apakah bagiku ada kewajiban yang lainnya?’ Beliau menjawab,”Tidak ada! Kecuali kamu hendak mengerjakan yang sunat. Rasulullah bersabda,”Dan saum Ramadhan”, Ia bertanya,”Apakah bagiku ada kewajiban yang lainnya,’ Beliau menjawab,”Tidak Ada! Kecuali kamu hendak mengerjakan yang sunat,”
Selanjutnya Rasulullah saw. menerangkan kepadanya tentang kewajiban zakat.
Ia Bertanya,”Apakah bagiku ada kewajiban yang lainnya,” Beliau menjawab,”Tidak Ada!, Kecuali kamu hendak mengerjakan yang sunat.” Thalhah berkata,”Orang itu (yang bertanya) pergi seraya mengatakan,”Demi allah, aku tidak akan menambah dan mengurangi ketentuan islam ini!" Rasulullah saw. Bersabda,”Berbahagialah dia, Jika Ia Benar
HR. Bukhari

Jawaban Rasulullah saw. Tentang apakah bagiku ada kewajiban zakat yang lainnya, dengan ‘Tidak’, kecuali engkau hendak mengerjakan sunat. Ini artinya zakat telah diterangkan secara rinci dan jelas sehingga orang itu bertanya tentang kewajiban zakat lainnya.

b. Zakat di dalam alQuran penyebutannya seringkali digandengkan dengan salat, dan pada kebanyakannya disebut selah salat, antara lain;

- alBaqarah 43, alBaqarah 277, alAnbiyaa 73

Pada penyebutannya itu tidak ditemukan qarinah yang memalingkan tekanan hukum zakat dan dibedakannya dari salat. Sehingga berdasarklan ayat-ayat di atas, zakat dan salat sama-sama ibadah mahdhoh. Selama tidak ada Qarienah yang memalingkannya. Itu sebabnya para ulama menetapkan ta’rif sebagai berikut;

“Mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiknya”.

Adapun apabila ternyata dari ibadah mahdhah ini berdampak kemasyarakatan, kehartaan dan melahirkan (’Adah) tidak dapat dikatakan bahwa zakat bukan Ibadah Mahdhah melainkan Ibadah Ijtima’iyyah atau ‘Adah. Dan yang seperti ini disebut hikmah.

Keterangan lain adalah bahwa pada masa Rasulullah saw. Telah banyak para sahabat yang memiliki profesi, seperti dr, buruh dll.

Dari Abdullah Bin Umar, ia berkata,”Rasulullah saw. Bersabda.”Berikanlah kepada Pekerja Upahnya sebelum keringatnya kering.”
HR. Ibnu Madjah.


Dari Ibnu ‘Abbas, Ia berkata,”Nabi saw. Berbekam, dan beliau memberi upah kepada yang membekamnya. (Ibnu ‘Abbas berkata) kalaulah berbekam itu haram, beliau tidak akan memberi upah kepadanya.”
HR. alBukhari.


Bagi mereka tidak didapat satu hadis pun yang menerangkan tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Apalagi jika harus menjawab pertanyaan dari modal atau dari keuntungan? Tentu saja pertanyaan ini tidak akan dapat dijawab berdasarkan dalil, kalaupun dipaksakan jawabannya akan menggunakan QIYAS (ANALOGI) yang tidak pada tempatnya.

Bahayanya adalah lahirnya syariat baru secara berangkai padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan bahaya lainnya, jika zakat dinyatakan bukan ibadah mahdhah, segala aturan zakat yang telah ditetapkan oleh alQur’an dan hadis dapat diubah sesuai kebutuhan atau sesuai dengan situasi dan kondisi, dan hal ini memungkinkan semakin banyak perbedaan sesuai dengan waktu dan tempat.

Umpanya;
  1. Binatang Ternak.
    Aturan zakat ternak kambing adalah 40 ekor.
    Jika sudah satu haul, wajib dikeluarkan zakatnya 1 ekor kambing.
    Jika ini bukan ibadah mahdhah tentu saja dapat diubah bukan hanya ukurannya tetapi juga sampai kepada jenis binatangnya. Demikian pula Unta, Sapi dan Kerbau.

  2. Zakat Perhiasan Emas dan Perak 2 ½ % tanpa nisab dab Haul.

  3. Zakat Pertanian, 10% disirami hujan dan 5% disirami manusia. Setiap Kali Panen.

  4. Zakat Rikaz (Barang Temuan)Misalnya; Harta Karun 2 tanpa nisab dan haul.

  5. Zakat Ma’adin (barang tambang) 2 ½ persen tanpa nisab dan tanpa haul.

  6. Zakat Perdagangan 2½ persen. Tanpa nisab dan tanpa haul.

  7. Zakat Simpanan emas, perak atau uang 2½ ada nisab dan ada haul.
Jika semua aturan ini bukan perkara mahdhah tentu saja dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, atau sesuai situasi dan kondisi. Apalagi hanya dikatakan hukum adat.

II. Adapun yang berpendapat bahwa Zakat Profesi bukan ibadah mahdhah.

Ialah karena Zakat Profesi itu masalah harta umat Islam. Dengan kata lain zakat itu adalah merupakan hubungan antara pemerintah dan pemilik harta atau hubungan antara pemilik harta dengan yang fakir di saat tidak ada pemerintahan Islam.

Paling tidak, hal ini dikatakan oleh Syekh DR. Yusuf Qardhawi, lebih dari itu beliau mengatakan bahwa masalah zakat profesi itu lebih tepat ditempatkan dalam fiqih mali (kehartaan) dan ijtima’i (kemasyarakatan), bukan pada bab ibadah Mahdhah seperti salat dan saum.

Oleh Karena itu jika berangkat dari pemikiran bahwa Zakat Profesi itu bukan Ibadah Mahdhah dan hanya merupakan masalah adat dan sosial kemasyarakatan wajar saja bila mengatakan zakat profesi itu ada, dengan alasan antara lain;
‘Tidak adil bila pedagang yang bermodal sedikit wajib mengeluarkan zakat, sementara para pegawai profesional yang berpenghasilan lebih dari lima juta sebulan tidak dikenai kewajiban zakat. Ini tentu saja wajar.

Itu sebabnya mengapa dalam menetapkan jenis harta yang WAJIB dizakati muncul perbedaan-perbedaan, seperti Majlis Ulama, Jawa Barat yang dituangkan dalam surat bernomor:05/I/MUI-JB/III/1987 menetapkan bahwa zakat profesi adalah persen, bahkan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah, Jawa Barat menetapkan 20%.

Itulah akibatnya bila ibadah Mahdhah direkaya dan Insya Allah akan terus bermunculan pemikiran-permikiran baru yang terus berkembang, karena didasari, oleh perasaan, situasi dan kondisi, bukan didasari oleh dalil-dalil dari alQur’an dan alHadis.

Dalam hal ini penulis ingin mengingatkan tentang hadis Thalhah. Ketika Rasulullah saw. Ditanya tentang kewajiban zakat, penanya itu merasa puas dengan jawaban Rasulullah saw. yang menerangkan secara rinci tentang harta yang wajib dizakati. Orang itu puas bahkan mengatakan,”Saya tidak akan menambah dan tidak akan mengurangi

Mendengar jawaban itu, Rasulullah saw. Bersabda,”Jika Benar, Ia akan masuk surga.”

Kemudian tentang ancaman Abu Bakar sebagai Khalifah pada waktu itu, beliau mengancam dengan keras melalui kata-katanya,”

“Niscaya akan aku perangi orang yang memisahkan salat dengan zakat....”
HR. Aljama’ah Kecuali Ibnu Majah


Read More......

Teman Tapi Mesra - 'Selingkuh'

TTM di dunia modern sudah menjadi fenomena kehidupan dan tentu saja bukan hal yang aneh. Perilaku laknat ini sekarang begitu jelas di depan mata kita, biang keladi hancurnya sebuah rumah tangga.

Bukti nyata kasus-kasus perceraian yang sering terjadi adalah disebabkan oleh TTM itu tadi atau selingkuh.

Namun sekalipun perbuatan laknat, kasus ini mengalami grafik yang meningkat seiring dengan memudarnya norma-norma agama.

Majalah pria 'MATRA' pernah membuat berita untuk wilayah Jakarta, Hasilnya di duga dua dati tiga pria di Jakarta pernah melakukan penyelewengan atau hubungan -edan- seksual di luar nikah.


Di Amrik sana lebih dahsyat lagi, 80% para suami terlibat perselingkuhan, sementara perselingkuhan oleh para istri 45%, akibatnya 60% keluarga terancam akan mengalami broken home dan 10 perkawinan dalam 3 tahun pertama 5 berakhir dengan perceraian...


Perselingkuhan hakekatnya tidak terlepas dari tayangan yang ditonton di media Televisi dan lain-lain. Menjadi sesuatu hal yang lumrah dan biasa dilakukan, karena memang seperti itu pendidikan televisi kita kepada bangsa indonesia, norma-norma kesopanan sudah tidak lagi diajarkan.

Tontonan, tayangan atau melalui bacaan yang berbau seks, bisa mengarah ke sesuatu yang bisa menyebabkan hal-hal seperti tadi. Anak-anak remaja sekarang yang belum berumah tangga banyak yang sudah mengalami pengalaman seks. Sehingga mungkin saja perselingkuhan yang dilakukan pasca pernikahan atau sebaliknya bukanlah hal yang baru...kan mereka sudah mencobanya. Na'udzu billah...

Nah, Menurut Anda 'pencinta bloger' apakah hal seperti ini harus dibiarkan...
Saya Tunggu Komentarnya dari Anda...

Read More......

Design by Dzelque Blogger Templates 2007-2008