Masalah zakat profesi sejak kemunculannya sampai saat ini tidak henti-hentinya diperbincangkan.
Pada dasarnya perbincangan itu berangkat dari dua kesimpulan yang muncul;
1. Zakat Profesi adalah Ibadah Mahdhah, dan
2. Zakat Profesi bukan ibadah Mahdhah melainkan Mu’amalah atau ‘Adat.
Sampai sekarang ini sebetulnya belum ditemukan alasan yang betul-betul baru. Oleh karena itu kami hanya ingin membahas di sini tentang alasan kedua belah pihak yang berbeda pendapat itu.
I. Yang berpendapat bahwa Zakat Profesi itu termasuk Ibadah Mahdhah antara lain:
a.
Zakat termasuk rukun IslamDari Thalhah bin Ubaidillah ra, ia berkata.”Seorang lelaki penduduk Najd datang kepada Rasulullah saw, dengan rambut kusut. Terdengar keras suaranya, tapi tidak difahami apa yang dikatakannya, sehingga ketika mendekat, ternyata ia bertanya tentang Islam. Rasulullah saw. menjawab,”Lima Salat sehari semalam.’ Ia bertanya,”Apakah bagiku ada kewajiban yang lainnya?’ Beliau menjawab,”Tidak ada! Kecuali kamu hendak mengerjakan yang sunat. Rasulullah bersabda,”Dan saum Ramadhan”, Ia bertanya,”Apakah bagiku ada kewajiban yang lainnya,’ Beliau menjawab,”Tidak Ada! Kecuali kamu hendak mengerjakan yang sunat,”
Selanjutnya Rasulullah saw. menerangkan kepadanya tentang kewajiban zakat.
Ia Bertanya,”Apakah bagiku ada kewajiban yang lainnya,” Beliau menjawab,”Tidak Ada!, Kecuali kamu hendak mengerjakan yang sunat.”
Thalhah berkata,”Orang itu (yang bertanya) pergi seraya mengatakan,”Demi allah, aku tidak akan menambah dan mengurangi ketentuan islam ini!" Rasulullah saw. Bersabda,”Berbahagialah dia, Jika Ia Benar”
HR. Bukhari
Jawaban Rasulullah saw. Tentang apakah bagiku ada kewajiban zakat yang lainnya, dengan ‘Tidak’, kecuali engkau hendak mengerjakan sunat. Ini artinya zakat telah diterangkan secara rinci dan jelas sehingga orang itu bertanya tentang kewajiban zakat lainnya.
b. Zakat di dalam alQuran penyebutannya seringkali digandengkan dengan salat, dan pada kebanyakannya disebut selah salat, antara lain;
- alBaqarah 43, alBaqarah 277, alAnbiyaa 73
Pada penyebutannya itu tidak ditemukan qarinah yang memalingkan tekanan hukum zakat dan dibedakannya dari salat. Sehingga berdasarklan ayat-ayat di atas, zakat dan salat sama-sama ibadah mahdhoh. Selama tidak ada Qarienah yang memalingkannya. Itu sebabnya para ulama menetapkan ta’rif sebagai berikut;
“Mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiknya”.
Adapun apabila ternyata dari ibadah mahdhah ini berdampak kemasyarakatan, kehartaan dan melahirkan (’Adah) tidak dapat dikatakan bahwa zakat bukan Ibadah Mahdhah melainkan Ibadah Ijtima’iyyah atau ‘Adah. Dan yang seperti ini disebut hikmah.
Keterangan lain adalah bahwa pada masa Rasulullah saw. Telah banyak para sahabat yang memiliki profesi, seperti dr, buruh dll.
Dari Abdullah Bin Umar, ia berkata,”Rasulullah saw. Bersabda.”Berikanlah kepada Pekerja Upahnya sebelum keringatnya kering.”
HR. Ibnu Madjah.
Dari Ibnu ‘Abbas, Ia berkata,”Nabi saw. Berbekam, dan beliau memberi upah kepada yang membekamnya. (Ibnu ‘Abbas berkata) kalaulah berbekam itu haram, beliau tidak akan memberi upah kepadanya.”
HR. alBukhari.
Bagi mereka tidak didapat satu hadis pun yang menerangkan tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Apalagi jika harus menjawab pertanyaan dari modal atau dari keuntungan? Tentu saja pertanyaan ini tidak akan dapat dijawab berdasarkan dalil, kalaupun dipaksakan jawabannya akan menggunakan QIYAS (ANALOGI) yang tidak pada tempatnya.
Bahayanya adalah lahirnya syariat baru secara berangkai padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan bahaya lainnya, jika zakat dinyatakan bukan ibadah mahdhah, segala aturan zakat yang telah ditetapkan oleh alQur’an dan hadis dapat diubah sesuai kebutuhan atau sesuai dengan situasi dan kondisi, dan hal ini memungkinkan semakin banyak perbedaan sesuai dengan waktu dan tempat.
Umpanya;
- Binatang Ternak.
Aturan zakat ternak kambing adalah 40 ekor.
Jika sudah satu haul, wajib dikeluarkan zakatnya 1 ekor kambing.
Jika ini bukan ibadah mahdhah tentu saja dapat diubah bukan hanya ukurannya tetapi juga sampai kepada jenis binatangnya. Demikian pula Unta, Sapi dan Kerbau.
- Zakat Perhiasan Emas dan Perak 2 ½ % tanpa nisab dab Haul.
- Zakat Pertanian, 10% disirami hujan dan 5% disirami manusia. Setiap Kali Panen.
- Zakat Rikaz (Barang Temuan)Misalnya; Harta Karun 2 tanpa nisab dan haul.
- Zakat Ma’adin (barang tambang) 2 ½ persen tanpa nisab dan tanpa haul.
- Zakat Perdagangan 2½ persen. Tanpa nisab dan tanpa haul.
- Zakat Simpanan emas, perak atau uang 2½ ada nisab dan ada haul.
Jika semua aturan ini bukan perkara mahdhah tentu saja dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, atau sesuai situasi dan kondisi. Apalagi hanya dikatakan hukum adat.
II. Adapun yang berpendapat bahwa Zakat Profesi bukan ibadah mahdhah.
Ialah karena Zakat Profesi itu masalah harta umat Islam. Dengan kata lain zakat itu adalah merupakan hubungan antara pemerintah dan pemilik harta atau hubungan antara pemilik harta dengan yang fakir di saat tidak ada pemerintahan Islam.
Paling tidak, hal ini dikatakan oleh Syekh DR. Yusuf Qardhawi, lebih dari itu beliau mengatakan bahwa masalah zakat profesi itu lebih tepat ditempatkan dalam fiqih mali (kehartaan) dan ijtima’i (kemasyarakatan), bukan pada bab ibadah Mahdhah seperti salat dan saum.
Oleh Karena itu jika berangkat dari pemikiran bahwa Zakat Profesi itu bukan Ibadah Mahdhah dan hanya merupakan masalah adat dan sosial kemasyarakatan wajar saja bila mengatakan zakat profesi itu ada, dengan alasan antara lain;
‘Tidak adil bila pedagang yang bermodal sedikit wajib mengeluarkan zakat, sementara para pegawai profesional yang berpenghasilan lebih dari lima juta sebulan tidak dikenai kewajiban zakat. Ini tentu saja wajar.
Itu sebabnya mengapa dalam menetapkan jenis harta yang WAJIB dizakati muncul perbedaan-perbedaan, seperti Majlis Ulama, Jawa Barat yang dituangkan dalam surat bernomor:05/I/MUI-JB/III/1987 menetapkan bahwa zakat profesi adalah 2½ persen, bahkan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah, Jawa Barat menetapkan 20%.
Itulah akibatnya bila ibadah Mahdhah direkaya dan Insya Allah akan terus bermunculan pemikiran-permikiran baru yang terus berkembang, karena didasari, oleh perasaan, situasi dan kondisi, bukan didasari oleh dalil-dalil dari alQur’an dan alHadis.
Dalam hal ini penulis ingin mengingatkan tentang hadis Thalhah. Ketika Rasulullah saw. Ditanya tentang kewajiban zakat, penanya itu merasa puas dengan jawaban Rasulullah saw. yang menerangkan secara rinci tentang harta yang wajib dizakati. Orang itu puas bahkan mengatakan,”Saya tidak akan menambah dan tidak akan mengurangi”
Mendengar jawaban itu, Rasulullah saw. Bersabda,”Jika Benar, Ia akan masuk surga.”
Kemudian tentang ancaman Abu Bakar sebagai Khalifah pada waktu itu, beliau mengancam dengan keras melalui kata-katanya,”
“Niscaya akan aku perangi orang yang memisahkan salat dengan zakat....”
HR. Aljama’ah Kecuali Ibnu Majah
Read More......